Pengabdian

C.8.1 Latar Belakang 

Dalam rangka menciptakan lingkungan pengabdian kepada masyarakat yang baik dan budaya berbagi ilmu yang kuat, berkualitas, dan berkelanjutan sebagai salah satu pondasi untuk melaksanakan tugas-tugas tridharma pendidikan tinggi, ITHB telah menetapkan dan mengelola program P2M (Penelitian dan Pengabdian Masyarakat) Institut Teknologi Harapan Bangsa yang dikelola oleh ITHB melalui LPPM (Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat) Institut Teknologi Harapan Bangsa. Dalam proses penetapan standar, LPPM ITHB menggunakan IKU 5 agar upaya pengabdian dosen dapat digunakan oleh masyarakat dan mendapat pengakuan internasional. Oleh karena itu, dampak hasil pengabdian menjadi target utama dalam setiap kegiatan pengabdian yang dimulai dari perencanaan dan dilanjutkan ke pelaksanaan serta pelaporan kegiatan pengabdian. Selain itu, LPPM ITHB menggunakan IKU 6 untuk mendorong prodi dan para dosennya membangun jaringan kerja sama, baik dengan PT lain maupun industri yang relevan di dalam maupun di luar negeri. ITHB memiliki daya saing yang tinggi, terutama di bidang teknologi. Hal ini terbukti dari para alumni yang diterima bekerja di perusahaan-perusahaan teknologi terbaik dunia seperti Accenture, IBM, dan SAP. Tidak hanya itu, di tahun 2020, ITHB menjadi satu-satunya perguruan tinggi swasta di Indonesia yang bermitra dengan Google dalam pelaksanaan pelatihan machine learning tingkat dunia. 

C.8.2 Kebijakan 

Institut Teknologi Harapan Bangsa memiliki visi yang sejalan dengan Tridharma Perguruan Tinggi, salah satunya adalah menjalankan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM). Kegiatan PkM juga digunakan sebagai langkah pengembangan, penerapan dan penyebarluasan ilmu pengetahuan serta meningkatkan kesejahteraan individu dan masyarakat, khususnya dalam bidang teknologi, manajemen dan seni. Selain itu, kegiatan PkM juga dapat mendukung pembangunan masyarakat serta memberi kontribusi penyelesaian masalah baik secara skala lokal maupun nasional. LPPM ITHB telah menyusun Rencana Induk PkM sebagai kebijakan dalam melakukan pelaksanaan PkM di ITHB supaya kegiatan PkM dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan dan mencapai sasaran. Dokumen ini disahkan oleh Keputusan Rektor ITHB dengan Nomor KEP 026/ORG/ITHB/I/2016 tentang Penetapan Dokumen Rencana Induk PkM Tahun 2016-2020.Adapun kebijakan ini disusun dengan tujuan sebagai berikut: 1. Mengadakan kegiatan PkM yang memberikan dampak positif bagi masyarakat 2. Meningkatkan jumlah pelaksanaan kegiatan PkM yang berkualitas 3. Meningkatkan kegiatan PkM yang berkelanjutan 


C.8.3 Standar Perguruan Tinggi dan Strategi Pencapaian Standar

 Dalam menyusun Rencana Induk PkM, LPPM ITHB mempertimbangkan dan memperhatikan berbagai aspek strategis, antara lain visi dan misi Institut Teknologi Harapan Bangsa, capaian penelitian dan publikasi, sumber daya penelitian yang meliputi sumber daya dosen, sarana dan prasarana, unit pengelola penelitian, serta yang paling utama adalah potensi penelitian yang memungkinkan untuk mengembangkan kapasitas penelitian dan memberikan dampak bagi masyarakat luas. Penentuan potensi pengabdian di ITHB dilakukan dengan pertimbangan hal-hal berikut ini 


Peran serta ITHB dalam mendukung percepatan pembangunan dan perluasan ekonomi Indonesia yang dinyatakan dalam RIP ITHB adalah dengan berfokus pada (3) tiga bidang. Ketiga bidang ini diturunkan dari Buku Putih Kementerian Negara Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), tren perkembangan teknologi 20 tahun yang akan datang, dan yang paling utama adalah keunggulan dalam teknologi informasi dan komunikasi yang dimiliki dosen-dosen di lingkungan ITHB. Tiga bidang unggulan tersebut adalah:

1. Teknologi Informasi dan Komunikasi, 

2. Teknik Industri dan Logistik, 

3. Manajemen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 

Agenda dan skema pengabdian yang terdapat di ITHB telah memperhatikan hal-hal yang membentuk kesiapan dan pemilihan skema yang akan dipilih. Skema penelitian tersebut mempunyai syarat kualifikasi, waktu dan biaya yang sanggup disediakan oleh Institut Teknologi Harapan Bangsa atau dengan memanfaatkan hibah eksternal yang tersedia. Terkait mekanisme kontrol pencapaian, ITHB mengadopsi syarat dan ketentuan yang dikeluarkan oleh DRTPM. 

C.8.4 Indikator Kinerja Utama 

ITHB telah menyusun visi dan dinamika PkM ITHB periode 5 tahun dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) PkM ITHB 2021-2025. Pelaksanaan kegiatan PkM di ITHB dijalankan sesuai dengan kebijakan pelaksanaan Pendidikan, Pengajaran dan Penelitian yang tertuang pada Renstra PkM ITHB 2021-2025. Secara umum LPPM ITHB berfungsi sebagai fasilitator yang menjadi jembatan antara kegiatan penelitian dan PkM yang ada di ITHB dengan mitra yang berasal dari luar ITHB, baik mitra ITHB dalam hal pendanaan maupun mitra ITHB dalam hal kegiatan implementasi hasil pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, kegiatan administrasi proposal dan pelaporan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat serta keterlibatan dalam penjaminan mutu pengabdian kepada masyarakat juga merupakan peranan penting yang dipegang oleh LPPM ITHB. Dokumen penetapan yang menjadi acuan dalam pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat meliputi antara lain: 1. Buku Panduan Kegiatan PKM (V.03) 2. Standar hasil Pengabdian Kepada Masyarakat (STD/SPMI/ITHB/LPPM/17) 3. Standar Isi Pengabdian Kepada Masyarakat (STD/SPMI/ITHB/LPPM/18